Ashufa Institute adalah sebuah platform gerakan melek literasi digital II Redaksi menerima kiriman karya opini, esai, puisi, cerpen dan resensi buku silakan kirim karya terbaik anda ke email: ashufainstitute@gmail.com II Menerima dan Menyalurkan Donasi Al-Qur'an, Kitab dan Buku (DOAKU) atau Bantuan Berupa Beasiswa dan Pengadaan Fasilitas Lembaga Pendidikan Lainnya ASHUFA INSTITUTE

Kamis, 08 Januari 2026

Virtual Gift dan Pendidikan Rasa

Di layar kaca Indosiar, tepuk tangan kini tak lagi sepenuhnya berwujud telapak. Ia menjelma angka, animasi, dan saldo dompet digital. Virtual gift—yang katanya bentuk apresiasi—perlahan menjadi bahasa baru dalam relasi antara penonton, peserta, dan industri hiburan. Di sinilah pendidikan patut berhenti sejenak, menarik napas, lalu bertanya: apa yang sedang kita ajarkan tentang nilai?

Anak-anak dan remaja menonton tontonan ini bukan sekadar sebagai hiburan, tetapi sebagai kurikulum kultural yang sunyi. Mereka belajar—tanpa kelas dan tanpa guru—bahwa ekspresi dukungan bisa dibeli, bahwa perhatian bisa diuangkan, dan bahwa popularitas memiliki harga satuan. Pendidikan, yang seharusnya menanamkan daya nalar dan kepekaan etik, sering kali datang terlambat untuk mengoreksi pelajaran tak tertulis semacam ini.

Virtual gift menggeser makna apresiasi dari rasa ke transaksi. Tepuk tangan tak lagi sekadar pengakuan, melainkan sinyal ekonomi. Dalam konteks pendidikan, ini mengandung bahaya laten: nilai prestasi tereduksi menjadi nilai nominal. Anak didik bisa tumbuh dengan keyakinan bahwa kerja keras tak lengkap tanpa imbalan instan, dan bahwa pengakuan sosial adalah sesuatu yang dapat “dibeli” alih-alih “diraih”.

Padahal sebenarnya yang paling berbahaya bukanlah kebisingan, melainkan kebiasaan yang tak lagi kita pertanyakan. Virtual gift bekerja tepat di wilayah itu—ia normal, lucu, dan tampak sepele. Namun di balik animasi warna-warni, ada pendidikan rasa yang pelan-pelan tumpul. Rasa empati diganti euforia sesaat; kepekaan diganti notifikasi.

Bukan berarti pendidikan harus memusuhi teknologi atau industri hiburan. Yang dibutuhkan justru pendidikan literasi kultural: mengajarkan anak membaca tontonan, bukan sekadar menontonnya. Sekolah dan keluarga perlu menjadi ruang tafsir—tempat bertanya mengapa sesuatu dihargai, bagaimana nilai dibentuk, dan siapa yang diuntungkan.

Pada akhirnya, persoalannya bukan pada virtual gift, melainkan pada cara kita mendidik manusia untuk memaknai hadiah. Apakah ia sekadar uang yang bergerak cepat, atau tanda penghargaan yang lahir dari kesadaran dan rasa hormat. Jika pendidikan gagal menjawab ini, maka layar kaca akan terus mengajar sendirian—dan kita hanya bisa menepuk tangan, entah dengan telapak atau saldo digital.

Pendidikan Indonesia—Antara Ambisi Kurikulum dan Paradigma Profesionalisme Guru

 

Pendidikan sering dipahami sebagai mesin pencetak sumber daya manusia unggul, namun di Indonesia kenyataannya jauh lebih kompleks. Sejak diberlakukannya Kurikulum 2013 sebagai bentuk inovasi sistem pembelajaran, harapan besar digantungkan pada perubahan struktural tersebut—bahwa pembaruan kurikulum akan langsung berujung pada kualitas belajar yang lebih tinggi. Namun ini adalah sebuah redukasi simplifikasi, karena kualitas pendidikan sejatinya bukan sekadar produk kurikulum, tetapi fungsi utama dari dinamika guru dalam kelas. Jurnal Isu-Isu Pendidikan di Indonesia menempatkan kurikulum dan profesionalitas guru sebagai dua pilar yang “dianggap” sinergis dalam target mencetak insan cerdas dan berkarakter. Namun di lapangan, interaksi antara keduanya jauh dari linier.

Argumentasi pertama berangkat dari fakta struktur kurikulum yang sering berubah tanpa dukungan pembekalan profesional yang memadai untuk guru. Guru adalah pelaksana langsung kurikulum, bukan sekadar mediator materi. Tanpa peningkatan kompetensi berkelanjutan, inovasi kurikulum akan menjadi aturan administratif yang menyulitkan praktik pembelajaran, justru memperlemah efektivitasnya. Hal ini diperkuat oleh studi lain yang menunjukkan bahwa professional development guru di Indonesia masih terhambat oleh kurangnya pelatihan berkelanjutan dan dukungan sistematis dari pemerintah.

Kurikulum idealnya mendorong pembelajaran yang student-centered dan responsif terhadap kebutuhan siswa, namun tanpa guru yang adaptif, inovatif, dan kompeten secara pedagogik, kurikulum yang progresif justru menjadi beban tambahan yang memicu stres kerja dan ketidakpastian profesionalisme. Temuan dari penelitian lain pada konteks Kurikulum Merdeka mengonfirmasi bahwa implementasinya terbentur oleh keterbatasan kesiapan guru, sumber daya, dan perubahan paradigma evaluasi pembelajaran yang menuntut fleksibilitas tinggi.

Argumen berikutnya menyentuh akar masalah profesionalisme guru: sistem pendidikan kita masih sering memandang guru sebagai pelaksana tugas administratif, bukan sebagai agen perubahan yang diberdayakan secara penuh. Kompetensi guru yang seharusnya dikembangkan melalui pelatihan berkelanjutan, mentoring, dan refleksi pedagogis masih seringkali bersifat episodik, tidak terstruktur, dan kurang terikat dengan kebutuhan realitas kelas. Sehingga, walaupun kebijakan kurikulum terus dirombak demi ‘keniscayaan globalisasi’, sumber daya manusia yang menjadi ujung tombak pendidikan justru belum diperlakukan sebagai subjek yang perlu investasi strategis.

Kritik reflektif lain mencakup ketidakseimbangan antara kebijakan dan realitas lokal. Inovasi kurikulum dan upaya profesionalisasi guru sering dipandu oleh kerangka nasional yang ideal, tetapi tidak cukup memperhatikan konteks sosial, budaya, dan ekonomi lokal yang sangat beragam di Indonesia. Guru di kota metropolitan memiliki akses pelatihan dan sumber belajar yang lebih besar dibanding guru di daerah terpencil—which reinforces existing inequalities and undermines the very goals of curriculum innovation and teacher professionalism.

Dari perspektif argumentatif, fokus pada kurikulum tanpa memperkuat kapasitas guru ibarat membangun kendaraan canggih tanpa memastikan pengemudi memahami rute, cuaca, atau bahkan cara menyalakan mesin. Kurikulum yang inovatif sejatinya membutuhkan guru yang kompeten, reflektif, dan kreatif; ini bukan sekadar sertifikasi formal atau pelatihan sesaat, tetapi pembentukan logika berpikir profesional yang terus berkembang melalui komunitas belajar guru, diskusi reflektif, dan dukungan kelembagaan yang nyata. Tanpa itu, inovasi kurikulum akan menjadi slogan tanpa implementasi bermakna, dan profesionalisme guru tetap menjadi utopia birokratis.

Dengan demikian, reformasi pendidikan Indonesia harus beranjak dari pendekatan top-down yang terfokus pada kebijakan kurikulum semata, menuju strategi yang benar-benar memberdayakan guru, memperkuat kapasitas profesional mereka secara kontekstual, dan menciptakan ekosistem pembelajaran yang mendukung transformasi kualitas pendidikan yang bermakna—bukan sekadar perubahan silabus. 


Ketika Otak Mulai “Lembek”: Refleksi atas Brain Rot dan Negara yang Menyangga

 

Ada suatu ironi halus dalam cara kita menyebut kemajuan zaman: semakin cepat arus informasi mengalir, justru semakin sering kita kehilangan kapasitas untuk merenung. Fenomena brain rot—yang pada dasarnya adalah kemerosotan kemampuan kognitif akibat paparan konten digital instan—bukan sekadar istilah internet lucu belaka, tetapi sebuah gambaran yang tajam tentang bagaimana mental kita dibentuk oleh ritme layar yang tak henti-hentinya.

Anak-anak hari ini, yang idealnya sedang merangkai kata demi kata di buku pelajaran, justru lebih banyak menelan potongan gambar, suara, dan video yang bergerak cepat. Dalam hitungan menit, pikiran yang mestinya berlatih fokus, mengurai makna, dan memupuk ketekunan, kini terlatih pada kepuasan instan—reward dopamin sesaat yang membuat kerja batin yang lebih lambat terasa membosankan.

Dalam konteks ini, argumentasi tentang brain rot sepatutnya tidak hanya dipahami secara medis atau psikologis, tetapi juga secara sosial dan politik. Ketika kekhawatiran utama para orang tua dan psikolog adalah penurunan motivasi belajar, hilangnya kemampuan untuk membaca teks panjang, atau terganggunya ritme belajar yang mendalam, kita sedang menyaksikan sebuah kegagalan kolektif dalam membentuk ekosistem informasi yang sehat.

Negara berusaha hadir melalui Peraturan Pemerintah TUNAS sebagai respon terhadap ancaman digital ini. Regulasi semacam ini penting—bahkan mendesak—karena ruang digital bukan lagi sekadar area hiburan, melainkan arena pembentukan identitas dan kecenderungan mental generasi muda. Upaya negara untuk menyaring konten, melindungi anak dari pornografi, kekerasan, atau judi daring, jelas bukanlah sesuatu yang bisa ditunda. Tetapi pertanyaan lebih mendasar muncul: apakah kita terlalu terburu-buru meminta negara “mengatur ruang batin” anak, tanpa terlebih dahulu memperkuat kapasitas masyarakat itu sendiri untuk membimbing dan mendampingi?

Kita hidup dalam sebuah paradoks: teknologi menjanjikan keterhubungan dan kemudahan, tetapi sekaligus menjauhkan kita dari ritme reflektif yang dulu menjadi dasar pengalaman belajar. Ketika stimulasi visual menggantikan kerja lambat kognisi, ketika respon cepat menumpas pertanyaan panjang, kita kehilangan sesuatu yang tak terlihat tetapi sangat esensial: kemampuan untuk berpikir panjang. Dan di sinilah kritik paling tajam harus diarahkan—bukan hanya pada konten digital atau algoritma yang mengejar keterlibatan, tetapi pada struktur sosial yang membuat kita menerima pola konsumsi informasi semacam itu sebagai “normal”.

Regulasi seperti PP TUNAS bisa menjadi penyangga, tetapi tanpa refleksi budaya yang lebih dalam, kita hanya menambal sebuah dinding yang terus ditembusi oleh arus digital yang lebih kuat lagi. Pendidikan, keluarga, dan komunitas harus menjadi ruang di mana anak tidak hanya dilindungi dari konten berbahaya, tetapi juga dilatih untuk mengalami kesunyian, ketekunan, dan kontekstualitas—bentuk-bentuk belajar yang tak bisa disediakan oleh layar. Sebab, di ujungnya, masalah brain rot bukan sekadar tentang otak yang “lembek”, tetapi tentang cara kita sebagai masyarakat memilih apa yang kita prioritaskan dalam perjalanan menuju masa depan.